Latest News

Showing posts with label PELABUHAN KAPAL. Show all posts
Showing posts with label PELABUHAN KAPAL. Show all posts

Tuesday, January 17, 2012

Bea Cukai Muatan Kapal

Bea Dan Cukai Sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 17/2006 Tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Perubahan UU Republik Indonesia No. 10/1995 tentang Kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disingkat DJBC, yang dalam dunia perdagangan sering disebut Bea dan Cukai atau Customs (Kepabeanan) yang berada di bawah Departemen Keuangan mengatur dan mengawasi kepabeanan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum, tugas instansi Bea dan Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu-lintas barang impor, ekspor, barang tertentu, dan orang yang ada kaitannya dengan barang, serta mengenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pungutan Dalam Rangka Impor atau dikenal dengan PDRI, seperti pungutan PPN, PPH, PPN BM, dan lain-lain nya, terhadap barang atau muatan yang masuk keluar Daerah Pabean Indonesia.Dasar hukum dan peraturan bea-cukai pada waktu kedatangan dan keberangkatan kapal.

Dasar hukum dan peraturan bea-cukai pada waktu kedatangan dan keberangkatan kapal dan terhadap barang impor maupun ekspor umumnya hampir sama di setiap negara yang dikunjungi oleh kapal. Kalaupun terdapat perbedaan mungkin hanya berkaitan dengan prosedur dan penyelesaian dokumen. Tapi di banyak negara telah ditetapkan hukum dan peraturan dalam pelaksanaan impor dan ekspor yang harus diturut dalam
penyelesaian dokumen bea-cukai (custom clearance).

Pejabat DJBC dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tanggal 30 Desember 1995 Tentang Kepabeanan, dan Ketentuan peraturan lain yang pelaksanaanya dibebankan kepada DJBC, pejabat Bea dan Cukai (Customs) berwenang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut laut disebut kapal, agar pelaksanaan pemeriksaan kapal menjadi optimal, berhasil guna dan berdaya guna diperlukan pengetahuan tentang pemahaman kapal, cara pemeriksaan yang sistematis, manajemen informasi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan penggunaan dan perawatan peralatan.

Adanya Instansi dan Perusahaan di Pelabuhan merupakan unsur yang dipersyaratkan dalam penanganan kapal, pelabuhan merupakan sistem terpadu yang berfungsi untuk melayani kapal dan berbagai transaksi yang berlangsung di pelabuhan. Dalam sistem tersebut terdapat berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang bekerja saling mendukung untuk melayani kapal serta muatannya.

Ada instansi pengelola pelabuhan yang sangat berperan, yaitu administrator pelabuhan dan PT Pelabuhan Indonesia. Administrator pelabuhan mempunyai tugas memadukan rencana operasional dalam mempergunakan tambatan/gudang dan fasilitas pelabuhan lainnya. Administrator pelabuhan juga mengendalikan kelancaran anis kapal dan barang dan mengadakan pembinaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM), serta mengkoordinir instansi yang ada dalam pelabuhan.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyediakan dan mengusahakan fasilitas pelabuhan yang memungkinkan kapal dapat berlabuh dengan aman dan dapat melakukan kegiatan bongkar/muat, serta menetapkan alokasi tempat tambatan dan waktu kapal bertambat dan menetapkan target produksi kegiatan bongkar/muat. Selain itu, Pelindo juga mengawasi pelaksanaan pemakaian tambatan sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

Sesuai SK Menteri Perhubungan nomor KM.53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa untuk mewujudkan peran pelabuhan, pelabuhan melaksanakan fungsi Pemerintahan meliputi pelaksana fungsi keselamatan pelayaran, fungsi bea dan cukai, pelaksana fungsi imigrasi, pelaksana fungsi karantina, dan pelaksana fungsi keamanan dan ketertiban. Pengusahaan jasa kepelabuhanan meliputi usaha pokok yang meliputi pelayanan kapal, barang, dan penumpang, dan usaha penunjang yang meliputi persewaan gudang, lahan, dan lain-lain. Adapun instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang berperan di pelabuhan adalah sebagai berikut Instansi Pemerintah, dan Administrator Pelabuhan.

Sunday, January 15, 2012

Instansi Dan Perusahaan Di Pelabuhan

Instansi Dan Perusahaan Di Pelabuhan sangat memegang peranan yang penting karena Pelabuhan merupakan sistem terpadu yang berfungsi untuk melayani kapal dan berbagai transaksi yang berlangsung di pelabuhan. Dalam sistem tersebut terdapat berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang bekerja saling mendukung untuk melayani kapal serta muatannya. Ada instansi pengelola pelabuhan yang sangat berperan, yaitu administrator pelabuhan dan PT Pelabuhan Indonesia. Administrator pelabuhan mempunyai tugas memadukan rencana operasional dalam mempergunakan tambatan/gudang dan fasilitas pelabuhan lainnya. Administrator pelabuhan juga mengendalikan kelancaran arus kapal dan barang dan mengadakan pembinaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM), serta mengkoordinir instansi yang ada dalam pelabuhan.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyediakan dan mengusahakan fasilitas pelabuhan yang memungkinkan kapal dapat berlabuh dengan aman dan dapat melakukan kegiatan bongkar/muat, serta menetapkan alokasi tempat tambatan dan waktu kapal bertambat dan menetapkan target produksi kegiatan bongkar/muat.

Selain itu, Pelindo juga mengawasi pelaksanaan pemakaian tambatan sesuai dengan perencanaan sebelumnya. Sesuai SK Menteri Perhubungan nomor KM.53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa untuk mewujudkan peran pelabuhan, pelabuhan melaksanakan fungsi:

Pemerintahan:
- Pelaksana fungsi keselamatan pelayaran.
- Fungsi bea dan cukai
- Pelaksana fungsi imigrasi.
- Pelaksana fungsi karantina.
- Pelaksana fungsi keamanan dan ketertiban.

Pengusahaan jasa kepelabuhanan:
- Usaha pokok yang meliputi pelayanan kapal, barang, dan penumpang.
- Usaha penunjang yang meliputi persewaan gudang, lahan, dan lain-lain.

Adapun instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang berperan di pelabuhan adalah sebagai berikut.
  1. Instansi Pemerintah
  2. Administrator Pelabuhan
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1999, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan Bab I, Pasal 1 :
  1. Kantor Administrator Pelabuhan adalah unit organik di bidang keselamatan pelayaran di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan di lingkungan Departemen Perhubungan.
  2. Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I (Utama) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor Administrator Pelabuhan lainnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
  3. Kantor Administrator Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Administrator Pelabuhan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Administrasi Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penilikan kegiatan lalu-lintas angkutan laut yang meliputi kapal, penumpang, barang dan hewan serta pemantauan pelaksanaan tarif angkutan laut.
  2. Pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pemantauan pelaksanaan tarif TKBM.
  3. Penilikan terhadap pemenuhan syarat kelaiklautan kapal dan pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB).
  4. Pencegahan dan penanggulan pencemaran serta pemadam kebakaran di perairaa pelabuhan,
  5. Pengamanan, penertiban, dan penegakan peraturan perhubungan laut di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan guna menjamin kelancaran operasional di bidang pelabuhan.
  6. Pengawasan keselamatan di bidang pembangunan fasilitas dan peralatan pelabuhan, alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pemantauan kerja operasional pelabuhan.
  7. Pemeriksaan nautis, teknis, radio, pembangunan dan perombakan kapal serta pemberian sertifikasi.
  8. Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan perjanjian kerja laut.
  9. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tatausaha dan rumah tangga Kantor Administrator Pelabuhan.
Kantor Administrator Pelabuhan diklasifikasikan dalam 5 kelas, yaitu: 1) Kelas I; 2) Kelas II; 3) Kelas III; 4) Kelas IV dan 5) Kelas V. Sedangkan pembagian tugas disemua kantor Administrator Pelabuhan adalah:
  1. Bagian Tata Usaha
  2. Bidang Lalu-Lintas Laut dan Kepelabuhanan
  3. Bidang Penjagaan dan Keselamatan
  4. Bidang Kelaiklautan Kapal

Tuesday, May 24, 2011

Perusahaan bongkar muat di pelabuhan kapal

Kapal Niaga dalam pelayaran kemudian singgah di pelabuhan akan memuat dan membongkar muatannya. Dalam kegiatan tersebut memerlukan jasa bongkar muat di pelabuhan dilaksanakan oleh Bongkar Muat (PBM).

Dalam melaksanakan usaha operasinya perusahaan bongkar muat diatur oleh peraturan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88/AL.305/85, yang dimaksud dengan perusahaan bongkar muat (PBM) adalah perusahaan yang secara khusus berusaha di bidang bongkar muat dari dan ke kapal, baik dari dan ke gudang maupun langsung ke alat angkutan.

Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat diwajibkan :
  1. Menyediakan tenaga supervisi dan peralatan bongkar muat
  2. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat menyediakan jumlah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
  3. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ijin usaha, dan kebijaksanaan umum pemerintah di bidang penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal,
  4. Memenuhi batas minimal kecepatan bongkar muat barang yang telah diterapkan pada setiap pelabuhan,
  5. Memberlakukan tarif yang berlaku sesuai peraturan
  6. Meningkatkan ketrampilan kerja
  7. Bertanggung jawab kepada kerusakan alat bongkar muat di kapal yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian orang-orang yang bekerja di bawah pengawasannya,
  8. Menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara berkala kepada Administrator pelabuhan setempat berupa laporan harian, bulanan dan tahunan, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  9. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
Di pelabuhan Tanjung Priok misalnya dimana kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal dilakukan di tiga jenis terminal dan juga gudang / lapangan, yakni :

a. Terminal Konvensional
Terminal Konvensional adalah terminal untuk melayani kegiatan bongkar cargo umum, barang curah cair. Di terminal konvensional juga bisa dilakukan bongkar muat petikemas terutama muatan antar pulau dengan menggunakan peralatan bongkar muat dari kapal atau dari pihak lain. Disini kegiatan bongkar muat sebagian besar dilakukan oleh perusahaan bongkar muat swasta.

b. Terminal Petikemas
Terminal Petikemas dilengkapi dengan peralatan seperti container crane (gantry crane), peralatan untuk penanganan dan transportasi dari petikemas seperti transtainer, sideloader, forklif, crane, toploader dll.

c. Terminal Penumpang
Di terminal ini tidak ada kegiatan bongkar muat barang, tetapi hanya melayani debarkasi atau embarkasi penumpang dari dalam maupun luar negeri.

d. Gudang / Lapangan ( Terminal Serba Guna )
Gudang penampungan biasanya terletak tidak jauh dari terminal konvensional.


Tuesday, April 26, 2011

alat bongkar muat kapal

alat bongkar muat kapal merupakan suatu komponen penunjang dalam proses dan waktu bongkar muat kapal (yaiyalah......boros kata2 dan sangat basi skali ya.hehehe...) sebelum kita membahas alat-alat bongkar muat kapal ada baiknya saya berikan pengantar tentang istilah dalam proses bongkar muat kapal.
berikut adalah istilah-istilah dalam proses bongkar muat kapal :

  1. PORT DUES: Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.
  2. PORT CHARGES: Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.
  3. OVERBRENGAN: (pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk ituGILIR KERJA:(shift) adalah jam kerja selama 8 jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum�at siang istirahat 2 jam, untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja
  4. GANG TKBM : jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja
  5. STEVEDORE : pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal 
  6. QUAY SUPERVISOR : petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.
  7. CHIEF TALLY : penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.
  8. TELLY CLERK : pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta membuat laporan.
  9. FOREMAN : pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.
  10. MISTRY : pelaksana perbaikan kemasan barang dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery
  11. WATCHMAN : pelaksana keamanan barang pada kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery (ada filmx nih...kalo menurut arti kata per kata artinya laki2 tukang nonton.hahaha yg ada dlm kurung ini hanya becanda.okay)
  12. SLACK : adalah perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai dengan kinerja yang terealisasi.(oiya ..bukan slank lo ya,kalo slank itu mah grup band andalan saya)
  13. PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK : adalah alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi jala-jala lambung kapal (shipside net), tali baja (wire sling), tali rami manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope net), gerobak dorong, palet.
  14. B/M DI REDE : pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala (eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari tongkang ke dermaga dan sebaliknya.
  15. COMMANDING HATCH :palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas waktu kerja yang menyeluruh.
  16. LIFO TERM : liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.
  17. FILO TERM : free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.
  18. SAGGING : muatan terkosentrasi di tengah kapal
  19. HOGGING : muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal
  20. BULKY : adalah muatan kapal yang bervolume besar tetapi muatannya ringan
  21. OVERSTOWING : adalah gambaran buruknya penumpukan (muatan kapal yang ditumpuk untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal)
  22. SHIFTING : meindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke palka yang berbeda atau lewat darat
  23. LASHING/ UNLANSHING : mengikat/ memperkuat muatan atau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan
  24. DUNNAGING : memasang atas/ pemisah muatan
  25. SWEEPING : mengumpulkan muatan-muatan yang tercecer
  26. BAGGING/ UNBAGGING : memasukan muatan curah ke dalam karung atau sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan mencurahkan muatan.
  27. RESTOWAGE: menyusun kembali muatan dalam palka kapal 
  28. SORTING: pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur atau muatan yang rusak.
  29. TRIMMING : meratakan muatan di dalam palka kapal.
  30. CLEANING : pekerjaan membersihkan palka kapal.
  31. LONGDISTANCE : pekerjaan cargodoring yang jaraknya mellebihi dari 130 meter.
eh iya nih tadi sumber postingan istilah-istilah dalam proses bongkar muat kapal ini, merupakan web yang saya lupa alamatnya.jadi buat anda yang merasa dan membaca postingan ini dan anda adalah sumber dari tulisan istilah-istilah proses bongkar muat kapal,tolong komentari postingan ini biar saya bisa tautkan link anda sebagai sumber tulisan ini.
nah...setelah membahas tentang istilah-istilah dalam proses bongkar muat kapal sekarang saatnya saya paste postingan tentang alat bongkar muat kapal.
adapun alat bongkar muat kapal yaitu sebagai berikut :
  •  CONTAINER CRANE KAPASITAS 40 TON merupakan alat bongkar muat kapal yang Ditempatkan secara permanen di dermaga dan berfungsi sebagai alat utama guna bongkar muat peti kemas dari dermaga ke kapal dan sebaliknya.
gambar alat bongkar muat kapal jenis Container Crane

  • TRANSTAINER KAPASITAS 40 TON Adalah alat bongkar muat kapal untuk mengangkut, menumpuk 4 + 1 tiers, lebar span 6 + 1 rows dan membongkar/memuat peti kemas dilapangan penumpukan (container yard). Alat ini bergerak dan ditempatkan di lapangan penumpukan petikemas.

gambar alat bongkar muat kapal jenis Transtainer

  • FORKLIFT Merupakan alat bongkar muat kapal yang digunakan untuk angkat barang umum/ general cargo dengan kapasitas angkat tertentu dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang terbatas.
 gambar alat bongkar muat kapal jenis forklift

  • MOBILE CRANE KAPASITAS < 40 TON Merupakan alat angkat barang umum/ general cargo dengan kapasitas angkat tertentu dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang relatif jauh.
gambar alat bongkar muat kapal jenis Mobile Crane

  • REACH STACKER KAPASITAS 40 TON Merupakan alat bongkar muat kapal yang merupakan kombinasi antara forklift dengan mobile crane yang dilengkapi spreader (pengangkat petikemas). Sehingga mampu mengangkat petikemas dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang fleksibel (bisa pendek maupun jauh).
gambar alat bongkar muat kapal jenis Reach Stacker

  • TOP LOADER alat bongkar muat kapal ini Seperti forklift tetapi mempunyai kemampuan mengangkat petikemas dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang terbatas.
gambar alat bongkar muat kapal jenis top loader

  • TRONTON Adalah truck yang dimodifikasi untuk dapat mengangkut petikemas 20 feet dan mempunyai daya angkut yang terbatas.
  • HEAD TRUCK + CHASSIS adalat alat bongkar muat kapal yang Merupakan truck yang dirancang dapat menarik chassis ukuran 20 feet maupun 40 feet, mempunyai flexibilitas tinggi dalam hal pengangkutan petikemas karena chassis dapat dilepas. Umum dipakai di suatu Terminal Petikemas modern.
gambar alat bongkar muat kapal jenis Head Truck Beserta Chassi 
sumber alat bongkar muat kapal :Berbicara Maritim, Pantai, Pelabuhan dan Laut
kalo boleh jujur saya sangat tidak menguasai materi postingan ini maklum saya dari teknik sistem, nah buat anda yang merasa postingan saya ini buruk silahkan berikan kritik dan komentar tentang alat bongkar muat kapal

Friday, April 22, 2011

Pelabuhan kapal indonesia yang strategis

pelabuhan kapal indonesia yang strategis merupakan hasil dari peran serta Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menyebarkan informasi mengenai pelabuhan-pelabuhan Indonesia untuk kepentingan umum.
kali ini kapal cargo blog yang notabene blog copas berhasil berselancar dan mendapatkan informasi mengenai 25 pelabuhan kapal indonesia yang strategis yang bersumber dari kementrian perhubungan republik indonesia
berikut daftar nama pelabuhan kapal indonesia yang strategis :

A. PT. PELABUHAN INDONESIA I 
1. Pelabuhan kapal cabang Belawan
2. Pelabuhan kapal cabang Dumai
3. Pelabuhan kapal Lhokseumawe
4. Pelabuhan kapal Pekanbaru
5. Pelabuhan kapal Tanjung Pinang

B. PT. PELABUHAN INDONESIA II
6.   Pelabuhan kapal Banten
7.   Pelabuhan kapal Palembang
8.   Pelabuhan kapal Panjang
9.   Pelabuhan kapal Pontianak
10. Pelabuhan kapal Tanjung Priok atau klik link disini
11. Pelabuhan kapal Teluk Bayur atau klik disini

C. PT. PELABUHAN INDONESIA III
12. Pelabuhan kapal Banjarmasin
13. Pelabuhan kapal Benoa
14. Pelabuhan kapal Tenau
15. Pelabuhan kapal Tanjung Emas
16. Pelabuhan kapal Tanjung Perak

D. PT. PELABUHAN INDONESIA IV
17. Pelabuhan Kapal Ambon
18. Pelabuhan kapal Balikpapan
19. Pelabuhan kapal Biak
20. Pelabuhan kapal Bitung
21. Pelabuhan kapal Jayapura
22. Pelabuhan kapal Makasar
23. Pelabuhan kapal Samarinda
24. Pelabuhan kapal Sorong

E. Pelabuhan Otorita
25. Pelabuhan kapal Batam

oke untuk anda yang mengetahui info lebih lanjut dan mendownload buka tentang pelabuhan kapal silahkan klik  disini,sekian info copas saya tentang pelabuhan kapal indonesia yang strategis

Tags