Latest News

Tuesday, May 12, 2009

Batas Minimal Kelulusan Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009

Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu:

  1. Kualifikasi akademik,
  2. Pengalaman mengajar,
  3. Perencanaan dan pelaksanaanpembelajaran,
  4. Pendidikan dan pelatihan,
  5. Penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. Prestasi akademik,
  7. Karya pengembangan profesi,
  8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah,
  9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Sedangkan batas nilai minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio seperti disebut diatas ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut:

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok

Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:

A.1. Kualifikasi akademik

A.2. Pengalaman mengajar

A.3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.


B. Unsur Pengembangan Profesi

Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:

B.1. Pendidikan dan pelatihan

B.2. Penilaian dari atasan dan pengawas

B.3. Prestasi akademik

B.4. Karya pengembangan profesi

Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.


C. Unsur Pendukung Profesi

Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:

C.1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

C.2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

C.3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Total skor unsur C tidak boleh noL.

No comments:

Post a Comment

Tags