Ditinjau dari fungsi kita bagi menjadi tiga bagian besar :
1. Alat-alat penolong (live saving appliance).
3. Tanda-tanda bahaya dengan cahaya atau suara (light and sound signals).
Semua peraturan atau persyaratannya diatur didalam hasil Konferensi Internasional tentang keselamatan jiwa dilaut yang diadakan di London pada tahun 1960 yang terkenal dengan paraturan �SOLAS� 1960 (International Convention for the Safety of life at sea, 1960).
Persyaratan umum alat-alat penolong ditentukan sebagai berikut :
1. Alat-alat penolong (live saving appliance).
- Sekoci (life boat) beserta perlengkapannya.
- Alat-alat peluncur dewi-dewi (davits).
- Pelampung penolong (life buoy), Baju penolong otomatis (life jacket or life belt), Rakit penolong otomatis (inflatable life raft), Dan lainnya.
3. Tanda-tanda bahaya dengan cahaya atau suara (light and sound signals).
Semua peraturan atau persyaratannya diatur didalam hasil Konferensi Internasional tentang keselamatan jiwa dilaut yang diadakan di London pada tahun 1960 yang terkenal dengan paraturan �SOLAS� 1960 (International Convention for the Safety of life at sea, 1960).
Persyaratan umum alat-alat penolong ditentukan sebagai berikut :
- Alat-alat tersebut harus setiap saat siap untuk dipergunakan jika kapal dalam keadaan darurat.
- Jika diturunkan kedalam air dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat, walaupun kondisi-kondisi yang tidak menguntungkan, misalnya kapal trim 15o.
- Penempatan masaing-masing alat penolong tersebut sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya pada waktu digunakan.
No comments:
Post a Comment