Latest News

Friday, May 20, 2011

Sertifikat Sanitasi Kapal

Sertifikat sanitasi kapal adalah alat bantu untuk membantu suatu negara dalam mengurangi faktor risiko penyebaran penyakit akibat dari pelayaran kapal internasional dan nasional. Sertifikat Sanitasi kapal mempunyai masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, selanjutnya dapat diperpanjang selama satu bulan oleh Port Health Authority.

Menurut Permenkes No.530/Menkes/Per/VII/1987, sanitasi kapal adalah segala usaha yang ditujukan terhadap faktor lingkungan di kapal untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit guna memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.

Jenis Sertifikat sanitasi kapal terdiri dari dua jenis yaitu
  1. Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) yaitu sertifikat diberikan kepada kapal yang hasil pemeriksaan sanitasi dengan faktor risiko rendah dan 
  2. Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) diberikan kepada kapal dengan hasil pemeriksaan sanitasi dengan faktor risiko tinggi atau ditemukan tanta-tanda keberadaan vector
Pasal 39 ayat 2 IHR 2005 menyakan, jika sertifikat sanitasi kapal tidak dapat ditunjukkan atau ditemukan bukti adanya risiko kesehatan masyarakat, sumber penyakit menular (vektor) dan kontaminasi dikapal, Authorities Port Healh harus menganggap kapal tersebut terjangkit dan dapat melakukan tindakan sanitasi berupa Hapus hama, dekontaminasi, hapus serangga atau hapus tikus pada kapal.

Apabila proses tidakan sanitasi yang diperlukan sudah dilaksankan secara lengkap, otoritas kesehatan pelabuhan wajib menerbitkan SSCC, dengan menuliskan catatan tentang bukti yang ditemukan dan pemeriksaan yang dilakukan. KKP boleh menerbitkan SSCC di setiap pelabuahan sesuai Pasal 20 IHR 2005 menjelaskan jika dinyakini bahwa kapal bebas dari infeksi dan kontaminasi, termasuk vektor dan reservoir.

Sertifikat sanitasi kapal biasanya di keluarkan jika pemeriksaan telah dilaksanakan pada kapal dalam keadaan kosong atau isinya hanya penyeimbang atau ballast kapal atau material lain seperti bahan alam yang ditimbun atau dibuang sehingga membuat kapal dapat diperiksa. Jika dalam keadaan pengawasan pemeriksaan telah dilaksanankan,dan pendapat dari kesehatan pelabuhan bahwa hasilnya tidak memuaskan, maka kesehatan pelabuhan harus membuat catatan di dalam sertifikat sanitasi kapal

No comments:

Post a Comment

Tags