Tugas Utama IMO (internasional maritime organization) adalah membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja dilaut termasuk keselamatan pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan perairan.
kalo tugas utama saya ya memberikan informasi yang insya allah berguna untuk anda, tapi mohon maaf malam ini kapal cargo blog mengubah templete blognya sehingga hancur seperti saat ini.
sebelum kita lanjutkan tentang IMO (internasional maritime organization) ada baiknya kita kenalan dulu nih sama IMO (bukan ima lo ya, kalo ima itu nama adik saya!!!) Sekretariat IMO dipimpin oleh Secretary General yang dibantu oleh � 300 tenaga dari berbagai negara termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa yang diakui dapat digunakan berkomunikasi dalam sidang komite, yakni bahasa inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa teknis.
Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78 dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978
- Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978
- Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
SOLAS Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi.
MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya.
STCW Convention, berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.
sudah dulu ah postingannya, saya mau perbaiki dulu template blog ini yang hancur, insya allah postingan ini bermanfaat sekian postingan saya tentang Tugas IMO (internasional maritime organization)
No comments:
Post a Comment